Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Bakamla Baubau beroperasi berdasarkan berbagai regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan laut, serta untuk menjaga kedaulatan negara dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Baubau. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi acuan dalam operasional Bakamla Baubau:
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur mengenai keselamatan pelayaran, kewajiban kapal, dan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Baubau bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan kapal terhadap peraturan keselamatan pelayaran, termasuk pemeriksaan kapal yang melintas di wilayah Baubau.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perlindungan terhadap ekosistem laut. Bakamla Baubau memiliki kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan memastikan tidak ada aktivitas yang merusak lingkungan laut, seperti illegal fishing dan perusakan terumbu karang.
3. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Wilayah Laut
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan wilayah laut Indonesia, yang termasuk dalam pengawasan lalu lintas laut dan pengendalian aktivitas maritim. Bakamla Baubau bertugas untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di perairan Baubau mematuhi peraturan yang berlaku, serta mencegah tindakan yang membahayakan keselamatan atau kedaulatan negara.
4. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI
Regulasi ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas Bakamla RI, termasuk unit-unit operasional seperti Bakamla Baubau. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa tugas Bakamla adalah menjaga kedaulatan negara di laut, mengawasi aktivitas maritim, serta menegakkan hukum di perairan Indonesia.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Penegakan Hukum di Laut
Peraturan ini mengatur tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut, termasuk kegiatan illegal fishing, perusakan ekosistem laut, dan penyelundupan. Bakamla Baubau berperan dalam melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut untuk menjaga kelestarian dan keamanan laut.
6. Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Laut
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan lalu lintas kapal di perairan Indonesia. Bakamla Baubau bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap kapal yang melintas di wilayah perairannya, memastikan bahwa semua kapal mematuhi aturan pelayaran yang berlaku, serta menangani potensi pelanggaran atau kecelakaan.
7. Peraturan Bakamla No. 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakamla
Regulasi ini mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Bakamla di seluruh unit operasionalnya, termasuk Bakamla Baubau. Peraturan ini menjelaskan tentang wewenang, tugas, dan tanggung jawab setiap unit Bakamla dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut.
8. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang Gerakan Nasional Pengawasan Laut
Instruksi Presiden ini mengarahkan semua lembaga terkait, termasuk Bakamla, untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan di laut. Bakamla Baubau melaksanakan instruksi ini dengan melakukan patroli rutin dan pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Baubau.
9. Peraturan Internasional tentang Keamanan Laut
Sebagai bagian dari komunitas internasional, Bakamla Baubau juga mengacu pada peraturan internasional yang diterbitkan oleh organisasi seperti International Maritime Organization (IMO). Peraturan internasional ini mencakup standar keselamatan pelayaran, pengelolaan sumber daya kelautan, dan penanganan insiden di laut.
Implementasi Regulasi:
Bakamla Baubau berkomitmen untuk memastikan bahwa semua regulasi di atas diimplementasikan dengan baik dalam setiap kegiatan operasional. Setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Baubau, mulai dari patroli laut hingga penindakan terhadap pelanggaran, selalu berlandaskan pada regulasi yang berlaku demi terciptanya laut yang aman dan tertib.