1. Tujuan:
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam melaksanakan tugas Bakamla Baubau dalam menjaga keamanan, keselamatan pelayaran, serta menegakkan hukum di wilayah perairan Baubau, Sulawesi Tenggara.
2. Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional Bakamla Baubau, termasuk patroli laut, pengawasan kapal, penindakan terhadap pelanggaran hukum, koordinasi dengan instansi terkait, dan penanganan kejadian di laut.
3. Definisi:
- Pengawasan Laut: Proses pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas maritim yang terjadi di perairan Baubau.
- Pengamanan Laut: Upaya untuk menjaga keselamatan pelayaran dan mencegah potensi gangguan atau ancaman terhadap keamanan laut.
- Patroli Laut: Kegiatan yang dilakukan untuk memantau kondisi di laut dan mencegah pelanggaran atau ancaman yang dapat membahayakan kedaulatan negara dan keselamatan pelayaran.
4. Prosedur Operasional:
4.1 Patroli Laut
- Jadwal Patroli: Patroli dilakukan secara rutin dengan memperhatikan potensi ancaman, cuaca, serta intelijen yang diperoleh. Patroli dilaksanakan setiap hari atau sesuai dengan situasi yang ada.
- Rute Patroli: Menentukan rute patroli berdasarkan daerah-daerah rawan pelanggaran hukum atau aktivitas ilegal, serta wilayah yang sering dilalui kapal besar dan aktivitas maritim penting.
- Peralatan Patroli: Setiap petugas patroli harus menggunakan peralatan yang memadai, seperti radar, sistem pemantauan satelit, serta komunikasi radio untuk memastikan patroli berjalan efektif dan laporan dapat disampaikan tepat waktu.
- Laporan Patroli: Setelah melakukan patroli, petugas harus membuat laporan yang berisi temuan selama patroli dan langkah-langkah yang diambil untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
4.2 Penanganan Kejadian di Laut
- Pelaporan Kejadian: Setiap kejadian di laut, baik itu kecelakaan kapal, penemuan kapal ilegal, ataupun ancaman terhadap keselamatan pelayaran, harus segera dilaporkan ke pusat komando Bakamla Baubau.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Bakamla Baubau berkoordinasi dengan TNI AL, Polairud, SAR, dan instansi terkait lainnya dalam menangani kejadian atau insiden di laut.
- Tindak Lanjut Kejadian: Bakamla Baubau memastikan bahwa setiap kejadian ditangani secara cepat dan tepat dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten sesuai dengan jenis kejadian yang terjadi.
- Dokumentasi Kejadian: Semua kejadian harus didokumentasikan secara rinci, termasuk laporan lapangan, bukti-bukti, serta laporan akhir untuk proses evaluasi dan tindak lanjut lebih lanjut.
4.3 Pengawasan Kapal
- Pemeriksaan Kapal: Kapal yang melintas di perairan Baubau harus menjalani pemeriksaan rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum seperti illegal fishing, penyelundupan, atau perusakan lingkungan.
- Prosedur Penahanan Kapal: Jika ditemukan pelanggaran, Bakamla Baubau berwenang untuk menahan kapal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan kapal dilakukan dengan prosedur yang transparan dan sesuai dengan peraturan.
- Pencatatan dan Laporan: Setiap kapal yang diperiksa harus dicatat identitasnya, tujuan pelayaran, hasil pemeriksaan, serta tindakan yang diambil. Laporan hasil pemeriksaan harus diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk evaluasi lebih lanjut.
4.4 Koordinasi dan Komunikasi
- Pusat Komando: Semua kegiatan operasional harus dilaporkan kepada pusat komando Bakamla Baubau untuk memonitor dan mengevaluasi situasi yang berkembang.
- Komunikasi Radio: Petugas patroli dan tim yang terlibat dalam penanganan kejadian harus menggunakan sistem komunikasi radio yang efisien, seperti VHF atau komunikasi satelit, untuk koordinasi yang lancar antara tim patroli dan pusat komando.
5. Tugas dan Tanggung Jawab
- Komando Bakamla Baubau: Bertanggung jawab atas perencanaan, koordinasi, dan evaluasi operasional pengawasan dan pengamanan laut di wilayah perairan Baubau.
- Petugas Patroli: Melaksanakan patroli laut sesuai jadwal, melakukan pemeriksaan kapal, serta menangani kejadian-kejadian yang terjadi di laut.
- Tim Penanganan Kejadian: Merespons dan menangani setiap insiden atau pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Baubau dengan cepat dan tepat.
6. Pemantauan dan Evaluasi
- Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan SOP untuk meningkatkan kinerja Bakamla Baubau.
- Pemeliharaan Peralatan: Peralatan patroli, komunikasi, dan pengawasan harus diperiksa secara rutin untuk memastikan kinerja yang optimal dalam melaksanakan tugas.
7. Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas
- Pelatihan Personel: Semua personel Bakamla Baubau wajib mengikuti pelatihan secara rutin, baik dalam bidang pengawasan laut, penegakan hukum maritim, maupun penggunaan teknologi terbaru dalam pengawasan.
- Peningkatan Kompetensi: Personel yang terlibat dalam operasional juga diberikan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan keterampilan yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan operasional di lapangan.
8. Dokumentasi dan Laporan
- Dokumentasi Operasional: Semua kegiatan operasional Bakamla Baubau, termasuk patroli dan penanganan kejadian, harus didokumentasikan dengan baik dan diserahkan ke pusat komando untuk analisis dan evaluasi.
- Laporan Kejadian: Laporan tentang kejadian di laut harus mencakup bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, laporan hasil pemeriksaan kapal, serta langkah-langkah yang diambil setelah kejadian.
SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bakamla Baubau dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, serta penegakan hukum maritim yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.